MOTTO

"JANGAN PERNAH BERHENTI UNTUK BERUSAHA DAN MENCOBA, DAN JANGAN PERNAH JUGA MENCOBA BERHENTI UNTUK BERUSAHA"

Minggu, 24 Mei 2015

ASURANSI SYARI'AH

assalamu'alaikum gan,, setelah sekian lama  dak pernah berselancar di dunia maya, akhirnya sekarang saya bisa kembali menjelajahnya. pada kesempatan ini saya akan menampilkan makalah saya yang dulu kala mengenai asuransi syari'ah. yups, bagi kawan-kawan yang ingin tau atau mau membuat tugas masalah ini silahkan di cpas, tapi tetap cantumkan sumbernya ya,,, ini dia, asuransi syari'ah:
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kemajuan zaman saat ini telah merambah berbagai aspek kehidupan manusia tak terkecuali aspek perekonomian. Salah satu bentuk perkembangan perekonomian saat ini ialah munculnya berbagai bentuk lembaga-lembaga yang menjadi pembantu dalam aspek perekonomian atau memanfaatkan berbagai peluang yang ada baik dalam hal keuangan, jasa ataupun pertanggungan risiko serta yang lainnya.
Salah satunya ialah lembaga asuransi. Namun tanggapan ulama tentang asuransi sendiri bermacam-macam, ada yang mengharamkannya dan ada pula yang menghalalkannya. Lantas bagaimanakah posisi asuransi sesungguhnya dalam sudut pandang Islam? Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kegamangan pada umat, khususnya umat Islam karena selain sebagai peserta dalam asuransi tersebut, umat Islam juga harus tanggap dengan perkembangan yang terjadi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai agama Islam itu sendiri.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui dengan sebenarnya apa dan bagimana asuransi itu sesungguhnya. Maka dari itu kita perlu membahasnya dari akarnya. Selian kembali menela’ah argumen pihak yang mengharamkannya ataupun yang menghalalkannya, karena bisa jadi yang mengharamkannya hanya melihat asuransi konvensional saja, begitu juga sebaliknya, pihak yang menghalalkan hanya melihat aspek label syari’ah yang digandengkan dengan kata asuransi tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan paparan di atas, pemakalah dapat merumuskan beberpa masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini yaitu:
1.      Pengertian Asuransi.
2.      Tinjauan Umum Asuransi.
3.      Pendapat Ulama Tentang Asuransi.
4.      Implementasi Syariat Dalam Asuransi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi secara etimologi berasal dari bahasa Latin; Assecurare yang artinya “meyakinkan orang”. Kemudian dalam bahasa Perancis kata tersebut dikenal dengan Assurance yang selanjutnya dalam bahasa Belanda disebut Assurantie yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah Asuransi yang berarti petanggungan.[1]
Sedangkan dalam istilah bahasa Arab dikenal istilah At-Ta’min berasal dari kata a-ma-na yang berarti aman, ketenangan, bebas dari rasa takut atau memberi perlindungan.[2] Seperti yang tertera di dalam Al-Qur’an; surah Quraisy (106):
الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ
Artinya: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.[3]
Selain istilah At-ta’min, dalam bahasa Arab dikenal juga istilah Takaful, At-Thadamun, Al-Istihad[4] dan ‘Akilah.[5] Takaful berasal dari kata ka-fa-la yang berarti menanggung atau menjamin, sebgaimana dalam Al-Qur’an:
ذَلِكَ مِنْ أَنبَاء الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيكَ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُون أَقْلاَمَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ
Artinya: “Yang demikian itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa.[6]
Sedangkan ‘Aqilah merupakan penanggungan dari kabilah atau suku apabila terjadi sesuatu seperti pembunuhan, maka suku atau kabilah atau keluarga si pembunuh ikut menanggung akibatnya yang berbentuk seperti ganti rugi uang darah (diat).
Secara terminologi, pengertian asuransi beragam diberikan oleh para ahli ataupun dalam undang-undang, namun kesemuanya memiliki maksud yang sama. Diantara pengertian asuransi secara istilah ialah:

1.      Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seseorang penaggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.[7]
2.      Al-Bassam mendefiniskan asuransi sebagai akad yang mengharuskan salah satu pihak yaitu penjamin untuk membayarkan kepada pihak terjamin konpensasi materi yang disepakati diberikan ketika terjadi sesuatu hal yang berbahaya dan adanya kerugian yang nyata pada akad tersebut sebagai bentuk konpensasi dari premi yang dibayarkan oleh pihak terjamin sesuai dengan yang dinyatakan oleh akad asuransi tersebut.[8]
3.      Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[9]
4.      Wiliam Jr. dan Heins mendefiniskan dari sudut pandang polis dan perusahaan asuransi bahwa menurut pemegang polis merupakan potensi terhadap kerugian finansial dimana kerugian tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sehingga asuransi ialah transfer device. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, asuransi merupakan retention dan combination device, yakni alat yang digunakan untuk mengumpulkan dana yang berasal dari individu-individu atau dari perusahaan yang mengasuransikan dirinya dan dari dana inilah klaim mereka dibayarkan.[10]
5.      Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan Asuransi ialah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak) pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya.[11]
Demikianlah beberapa pengertian asuransi baik secara etimologi maupun terminologi dari beberapa ahli dan undang-undang.

B.     ASURANSI; SUATU PENGALIHAN RISIKO
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, pada dasarnya asuransi merupakan pengalihan resiko terhadap sesuatu yang diasuransikan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung dengan pembayaran premi. Namun sebelum kita lebih jauh membicarakan asuransi, sekiranya kita harus mengenal terlebih dahulu istilah-istilah pokok yang berkaitan dengan usaha perasuransian ini. Diantara istilah-istilah pokok yang sering digunakan dalam perasuransian ialah:[12]

1.      Peserta asuransi (beneficiary); ialah pihak pertama yang berbagi risiko dan memiliki hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti rugi atas terjadinya sebuah risiko sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
2.      Perusahaan asuransi; merupakan penanggung dari suatu risiko yang mungkin terjadi terhadap sesuatu barang atau jiwa. Akad yang digunakan ialah akad jual beli, dimana perusahaan asuransi menjadi pemilik penuh dana yang ditransfer (premi).
3.      Objek asuransi; merupakan kepentingan dari peserta asuransi atas risiko terhadap benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang mengandung risiko baik berbentuk kehilangan, kerusakan, kerugian, dan/atau berkurang nilainya.
4.      Underwriting; ialah peroses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi. Penentuan dan pengklasifikasian risiko calon peserta terkait dengan besar kecilnya risiko untuk menentukan diterima atau ditolaknya permohonan calon pemegang polis (peserta asuransi).
5.      Polis sauransi; ialah surat perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung yang menjadi bukti autentik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi.
6.      Premi asiransi; merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan peserta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi atas terjadinya risiko yang mana premi tersebut menjadi pendapatan penuh perusahaan asuransi.
7.      Jangka waktu pertanggungan; merupakan penetapan waktu yang menunjukan lamanya suatu perjanjian asuransi berlaku. Masa pertanggungan habis bila jangka waktu yang ditetapkan tiba atau habis.
8.      Tanggal dikeluarkan polis; ialah tanggal yang tercantum pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
9.      Manfaat asuransi; merupakan jumlah uang yang dinyatakan dalam polis sebagai proteksi maksimumyang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada peserta sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu risiko (uang pertanggungan).
10.  Agen asuransi ialah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi.
11.  Aktuaria; ialah pegawai asuransi yang bertugas untuk melaksanakan perhitungan keuangan perusahaan.
12.  Reasuransi; pada dasarnya merupakan pertanggungan ulang atau  pertanggunan yang di asuransikan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Reasuransi merupakan suatu sistem penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Demikinlah beberapa istilah pokok dalam perusahaan asuransi. Dalam melakukan asuransi, calon peserta asuransi mendatangi perusahaan asuransi dan mengajukan permohonan sebagai peserta asuransi atas suatu objek asuransi. Selanjutnya perusahaan asuransi akan melakukan underwriting untuk menetapkan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak, serta perusahaan akan melakukan analisis serta penimbangan terhadap risiko yang mungkian akan ditanggung untuk menetapkan seberapa besar premi yang harus dibayar peserta, besar manfaat asuransi, serta waktu asuransi. Setelah semuanya ditentukan, barulah diadakan kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan calon peserta asuransi yang dituangkan dalam polis asuransi. Bila kesepakatan terjadi, maka kedua belah pihak menandatangani polis dan resmilah calon peserta asuransi menjadi peserta asuransi. Diantara keduanya telah melakat kewajiban dan hak masing-masing.

C.     HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
Pembahasam mengenai asuransi di dalam fiqih klasik tidak ditemukan. Hal ini karena bentuk transaksi ini baru muncul pada sekitar abad ke-13 dan ke-14 di Italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.[13] Ulama yang pertama kali membicarakan masalah asuransi dalam fiqih Islam ialah seorang ulama bermadzhab Hanafi; Ibnu Abidin (1198 H/1784 M-1252 H/1836 M)[14] dalam karyanya yang populer, “Hasyiyah Ibn Abidin” bab Jihad pasal Isti’man al-Kafir, beliau menulis sebagaimana yang dikutip Mohamad Heykal:[15]
“Bahwa sudah menjadi kebiasaan bilamana para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asalpenyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi), dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, atau kapal tenggelam, atau kapal dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari pedagang itu. Penanggung itu memiliki wakil yang mendapat perlindungan (musta’man) yang bertempat di kota-kota pelabuhan negara Islam atas izin penguasa. Wakil tersebut menerima uang premi asuransi dari para pedagang tersebut dan apabila barang-barang mereka terkena masalah yang disebutkan di atas, maka wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar jumlah uang yang pernah diterimanya.”
Selanjutnya, Ibnu Abidin berpendapat: “Yang jelas, menurut saya, tidak boleh bagi si pedagang mengambil uang pengganti dari barang-barang yang telah musnah itu, disebabkan yang demikian itu “Iltizamu ma lam yalzam”; mewajibkan sesuatu yang tidak lazim (wajib).
Hal yang dimaksudkan Ibnu Abidin jelas merupakan asuransi dan beliau mengharamkannya. Selain beliau, terdapat beberapa ulama lain yang mengharamkan asuransi seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim[16] dan Wahbah Az-Zuhaili.[17] Namu ada pula yang menghalalkan asuransi seperti Muhammad Abduh, Mustafa Ahmad Az-Zarqa, As-Sadiq Muhammad Amin Ad-Darir, At-Tayib Hasan An-Najar, Bahjat Ahmad Hilmy dan Dr. M. SadiqFahmi.[18]

D.    IMPLEMENTASI SYARI’AT DALAM ASURANSI
Karena terdapatnya khilafiyah di dalam masalah asuransi ini, sangat mungkin di kalangan umat Islam terjadi kegamangan disamping sulitnya melepaskan diri dari asuransi ini karena beberapa bentuk asuransi cukup penting dan diperlukan umat khususnya di negara kita; Indonesia yang masih banyak menggunakan undang-undang peninggalan pemerintahan Belanda, serta adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan beberapa bentuk asuransi seperti asuransi pada jasa pengangkutan sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang No.33 dan No.34 Tahun 1964.[19]
Maka dari itu, perlunya membagun suatu lembaga perasuransian yang berasaskan syari’at Islam. Hal ini agar kehidupan umat dapat lebih terjamin dan sejahtera dengan tetap menikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan jiwa keagamaan kita. Untuk mencapai hal itu, banyak dari cendikiawan kita yang telah merumuskan beberpa prinsip yang mesti digunakan dalam membangun perasuransian yang berasaskan Islam. Diantara asas-asas atau prinsip-prinsip tersebut ialah:[20]

1.      Prinsip Insurable Interest (Prinsip Kepentingan), yakni prinsip tentang adanya hak atau adanya hubungan dengan persoalan pokok dari perjanjian. Karena itu, pengakuan terhadap hak milik dan tanggung jawab atas hak milik seseorang yang dikuasakan kepada kita, diatur dan diakui dalam Islam.
2.      Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip Itikad Baik atau Prinsip Kejujuran yang Sempurna), yakni prinsip dimana masing-masing pihak benar-benar akan melaksanakan fungsinya masing-masing dengan sebenar-benarnya dan saling menanamkan kepercayaaan diantara kedua belah pihak.
3.      Prinsip Idemnity, yakni prinsip untuk benar-benar memberikan pertanggungan terhadap risiko yang terjadi dengan mengembalikan posisi tertanggung ke dalam keadaan semula, ketika musibah belum terjadi sebagaimana tertera dalam polis. Perbaikan atau pengembalian keadaaan ini berbentuk tiga hal yaitu cash; mengganti dengan uang tunai sesuai dengan jumlah yang harus dibayar, repair; melakukan perbaikan terhadap objek tanggungan yang menderita kerugian, dan replacement; penggantian terhadap objek tanggungan yang tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan perbaikan dengan yang baru.
4.      Prinsip Proximate Cause (Penyebab Dominan), yakni suatu sebab aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain,diawali dengan bekerja dengan aktif dari sumber baru dan indevenden. Maka dalam terjadinya suatu risiko haruslah benar-benar dilihat penyebab inti dari risiko tersebut, apakah penyebabnya tersebut diatur dalam polis atau tidak serta diadakan penyelidikan dan pembuktian agar terhidar dari tipu daya.
5.      Dan lainnya.

BAB III
PENUTUP
Asuransi secara etimologi berasal dari bahasa Latin; Assecurare yang artinya “meyakinkan orang”. Kemudian dalam bahasa Perancis kata tersebut dikenal dengan Assurance, Belanda disebut Assurantie yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah Asuransi yang berarti petanggungan. Sedangkan dalam istilah bahasa Arab dikenal istilah At-Ta’min, Takaful, At-Thadamun, Al-Istihad dan ‘Akilah.
Secara terminologi terdapat banyak pengertian dari para ahli, namun secara umum asuransi merupakan akad perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan atau sesuai dengan polis.
Terjadi khilafiyah dalam hal asuransi, ada yang mengharamkannya seperti Ibnu Abidin, Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan Wahbah Az-Zuhaili. Namu ada pula yang menghalalkan asuransi seperti Muhammad Abduh, Mustafa Ahmad Az-Zarqa, As-Sadiq Muhammad Amin Ad-Darir, At-Tayib Hasan An-Najar, Bahjat Ahmad Hilmy dan Dr. M. SadiqFahmi.
Untuk itu, agar tidak terjadi kegamangan umat, perlunya diadakan asuransi yang berasaskan atau berprinsip Islam. Diantara asas atau prinsip yang ditawarkan ahli yaitu Prinsip Insurable Interest, Prinsip Utmost Good Faith, Prinsip Idemnity, Prinsip Proximate Cause, dan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim

Abdul Aziz Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam jilid 1, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003

Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam Min Bulugh Al-Marram, Vol.IV, Terj. Oleh M. Faisal dkk, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2010

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia Jakarta: Pusat Bahasa, 2008

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004

Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam; Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010

Wirdiyaningsih et, al., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005




[1] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010) hlm.243
[2] Wirdiyaningsih et, al., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005) hlm.177
[3] Al-Qur’an Al-Karim, Surah Quraisy (106) ayat ke-4
[4] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam; Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010) hlm.153
[5] Wirdiyaningsih, Bank dan....., h.179
[6] Q.S. Ali Imran (3): 44
[7] Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004) hlm.1
[8] Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam Min Bulugh Al-Marram, Vol.IV, Terj. Oleh M. Faisal dkk, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007) hlm.280
[9] Andri, Bank dan....., h.244
[10] Heykal, Lembaga Keuangan....., h.152
[11] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008) hlm.101
[12] Andri, Bank dan....., h.246
[13] Abdul Aziz Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam jilid 1, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003), hlm.138
[14] Ibid, h.139
[15] Heykal, Lembaga Keuangan....., h.157
[16] Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam....., h.281
[17] Dahlan, Ensiklopedi Hukum....., h.139
[18] Ibid, h.140
[19] Prakoso, Hukum Asuransi....., h.21
[20] Heykal, Lembaga Keuangan....., h.171-177

Rabu, 08 April 2015

MAKALAH ETIKA BISNIS ISLAM; PANDANGAN ISLAM TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS: LINGKUNGAN ALAM

MAKALAH
ETIKA BISNIS ISLAM
Pandangan Islam Tentang Tanggung Jawab Sosial Bisnis: Lingkungan Alam

OLEH:
KELOMPOK 9
ABDUL RASYID
152 111 009

ASHGOR KAMAL
152 111 004





JURUSAN MU'AMALAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
MATARAM

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,, puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menurunkan agama-Nya sebagai acuan dalam segala hal di dunia ini. Selawat serta salam tetap tercurahkan keharipaan Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan suri teladannya kepada kita semua sehingga kita mengetahui yang baik dan buruk.
Tanggung jawab bisnis terhadap lingkungan merupakan hal yang perlu disadari oleh semua puhak dewasa ini. Hal tersebut bukan karena tanpa alasan, akhir-akhir ini lingkungan alam terutama di negara kita cukup mengkhawatirkan, mulai dari sampah-sampah yang berserakan dibuang sembarangan hingga penggundula hutan yang berakibat bajir sering kita lihat di media masa negara kita. Oleh sebab itu tema tanggung jawab terhadap lingkungan alam penting untuk kita bahas untuk selanjutnya kita aplikasikan ke keseharian kita.
Namun kami menyadari sepenuhnya bahwa pembahasan kami dalam makalah ini masih jauh dari sempurna, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun fdari pembaca sekalian dengan harapan semoga kedepannya makalah ini dapat lebih baik lagi. Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada tema-teman yang telah membantu dalam mencari refrensi makalah ini, semoga apa yang telah kita usahakan bernilai ibadah di sisi-Na. Amin.
Penyusun.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Semenjak penemuan mesin uap oleh James Watt pada abad ke-18 membuat perkembangan bisnis yang semula banyak berkecimpung pada perdagangan dan pertanian (agraris) bergeser ke arah industrialis. Semenjak itu, banyak sekali dibangun pabrik-pabrik yang lambat laun teknologi yang digunakan bertambah canggih sehingga perekonomian seakan berpusat pada industri dan menghasilkan apa yang kita lihat saat ini. Eksploitasi sumber daya yang ada pun semakin mudah dan marak, tak ayal, gunung-gunung, lautan luas, hingga tanah bebatuan yang keraspun tak menjadi hambatan yang berarti dalam peng-eksploitasi-an tersebut, terutama eksploitasi sumber daya alam.
Di samping itu, penggunaan dan pengolahan berbagai mesin dan sumber daya alam menjadi barang yang siap dipasarkan menimbulkan problema baru bagi manusia ataupun alam tersebut. Banyak daerah atau tempat yang banyak mengandung sumber daya seperti tanah ataupun laut dieksploitasi dengan tidak bijak, pengolahan yang begitu canggih menimbulkan kotoran-kotoran mesin ataupun sisa pengolahan berupa limbah yang tidak baik bila dibuang langsung ke alam tidak begitu diperhatikan. Wal hasil berbagai peraturan pun mulai diterapkan untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan.  Namun tidak banyak memberikan perubahan disebabkan etika moral dari pelaku usaha yang buruk.
Islam sesungguhnya telah mengatur rambu-rambu dalam melakukan suatu usaha ataupun bisnis, baik dalam aspek perdagangan, pertanian ataupun industri. Dalam pelaksanaan ibadah mahdloh pun terdapat berbagai aturan yang secara filosopis menunjukan etika dalam keseharian kita, termasuk di dalamnya dalam berbisnis dan menjaga lingkungan alam sekitar. Selain itu, tuntunan dari Nabi Muhammad SAW juga banyak menjelaskan akhlak kita terhadap lingkungan, baik tumbuhan atau hewan. Maka dari itu, sepatutnyalah bagi setiap orang yang mengaku beragama Islam menggali dan mengambil contoh serta memperaktikan dan mengamalkan apa-apa yang telah digariskan dalam Islam, baik yang tertera dalam al-Qur’an ataupun ajaran dan contoh dari Rasulullah SAW.
Begitu halnya dalam menjalankan suatu usaha atau kegiatan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi). Hendaknya mengambil dan mengamalkan etika yang telah ada dalam Islam itu tersendiri termasuk di dalamnya etika berbisnis dalam kitannya dengan tanggung jawab terhadap lingkungan alam sekitar.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari uraian di atas, kami dapat merumuskan beberapa masalah yang akan menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, yaitu:
1.      Etika Islam terhadap lingkungan alam.
2.      Tuntunan Islam dalam melakukan kegiatan ekonomi dengan kaitannya dengan lingkungan alam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    TUNTUNAN ISLAM MEMELIHARA LINGKUNGAN ALAM
Dalam Islam, lingkungan merupakan hal yang harus diperhatikan. Kita diperintahkan untuk senantiasa memelihara lingkungan alam yang ada, hal ini sesungguhnya merupakan bagian dari tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Dalam menjalani kehidupan kita diperintahkan untuk selalu berperangai baik, baik kepada diri dan orang lain dan lingkungan sekitar. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ )حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا(
Artinya: “Dari Abu Sa'id, Sa'ad bin Malik bin Sinan Al Khudri"Janganlah engkau membahayakan dan saling merugikan".” (HR Ibnu Majah dan Daruqutni)
Dalam hadits di atas, kita dilarang untuk berbuat sesuatu yang berbahaya dan merugikan, termasuk di dalamnya membuat kerusakan lingkungan. Kita sebgai khalifah di bumi ini harus memelihara bumi dan mengolahnya dengan semangat ibadah. Hal ini tersirat dalam firman Allah SWT:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni'matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan[1]
Dalam ayat di atas, Allah pertama-tama menyuruh kita untuk senantiasa mencari kebahagiaan akhirat, artinya kita tidak boleh melupakan perintah-Nya yang paling asasi, yakni beribadah kepadanya sebagaimana firmannya:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku[2]
Setelah itu Allah melarang kita untuk melupakan bagian kita di dunia, ini menunjukkan bahwa kita harus aktif dalam mencari karunianya dengan bekerja dengan giat dan tidak bermalas-malas. Dalam redaksi ayat  tersebut menggunakan seruan larangan sehingga kita harus berusaha (berbisnis). Berusaha disini hendaknya usaha yang dapat membawa kebaikan bagi orang lain. Bila kita lihat kembali, setelah kita diperintahkan untuk beribadah, kita diperintahkan untuk mencari bagian dunia, hal ini menunjukan dalam setiap tindak tanduk kita hendaknya didasari oleh agama Allah dengan melakukan segalanya sesuai dengan perintah serta tuntunan agama dengan tidak merugikan orang lain.
Selanjutnya Allah memperingatkan kita untuk tidak berbuat kerusakan dimuka bumi ini. Artinya dalam melakukan segala kegiatan kita hendaknya kita tidak merusak lingkungan alam. Hal ini karena bila kita merusak maka sangat mungkin menimbulkan kemudharatan bagi kita dan manuisa yang lainnya. Sehingga bertentangan dengan maksud potongan ayat sebelumnya yang memerintahkan kita untuk senantiasa melakukan usaha yang dapat memberikan kebaikan atau manfaat kepada orang lain.
Di akhir ayat, Allah menegaskan bahwa Ia membenci orang-orang yang berbuat kerusakan. Maka hendaknya kita mengingat ini semua bahwa dalam setiap usaha yang kita lakukan, hendaknya mendatangkan manfaat bagi orang lain dan tidak menimbulkan kerusakan.
Jadi, dalam syari’at Islam, kita perintahkan untuk selalu menjaga dan memelihara etika dalam melaksanakan stiap kegiatan ibadah atau keduniaan, termasuk di dalamnya kegiatan bisnis. Sebagai contoh, bagi algojo yang akan mengeksekusi atau tukang jagal yang ingin menyembelih ternak, diperintahkan untuk melakukannya dengan baik:
عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ . [رواه مسلم]
Artinya: “Dari abu ya'la, Syaddad bin Aus" Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik pada segala hal, maka jika kamu membunuh hendaklah membunuh dengan cara yang baik dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik dan hendaklah menajamkan pisau dan menyenangkan hewan yang disembelihnya"” (HR. Muslim).
B.     KEGIATAN EKONOMI DAN TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN ALAM
Sebagai mana dijelaskan di atas, Islam selalu mendorong kita untuk senantiasa memlihara lingkungan alam dengan mengolahnya dengan bijak sehingga menghasilkan kebaikan bagi semuanya serta menghindari untuk berbuat kerusakan dan menjaga etika dalam bekerja. Setidaknya dalam melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup kita, baik itu sandang, papan ataupun pangan yang merupakan kebutuhan pokok manusia ataupun kebutuhan sekunder seperti mencapai hal-hal yang kita impikan atau inginkan yang direalisasikan dengan kegiatan ekonomi; produksi, distribusi, ataupun konsumsi haruslah tetap berdasarkan agama dengan menerapkan etika hidup yang luhur dengan tidak berbuat kerusakan di muka bumi ini.
1.      Etika Dalam Produksi
Eksplorasi nilai dan prinsip etika Islam dalam proses produksi berporos pada proses kerja yang mencerminkan amal saleh dan amanah untuk mewujudkan maslahah maksimum, profesionalisme dan pembelajaran sepanjang waktu untuk mencapai efisiensi.[3] Proses kerja yang dilandasi dengan semangat untuk mencapai out put yang sesuai dengan permintaan pasar sehingga dapat memperoleh laba yang diinginkan tanpa menghadapi masalah yang berat di saat produksi ataupun setelahnya, memang menjadi spirit tersendiri bagi setiap produsen. Namun tanggung jawab sosial baik secara vertikal maupun horizntal juga perlu ditumbuhkan. Proses produksi dengan menanamkan di dalamnya etika relijius, baik dalam memilih bahan, mengolah dan menjaga kualitasnya dari segala aspek bisa dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab vertikal. Dengan memilih dan memilah bahan yang memang dibolehkan oleh agama, yakni dengan hanya menggunakan hal-hal yang dihalalkan dan menghindari hal-hal yang diharamkan merupakan wujud dari tanggung jawab ini. Proses mendapatkan barang produksi juga termasuk di dalamnya, jangan sampai bahannya halal tapi cara mendapatkannya yang haram. Itulah mengapa di dalam Islam dilarang membeli barang dari orang dusun yang tidak mengetahui harga pasar yang berlaku.
Dalam hal produksi yang berupa pengambilan langsung dari alam, hendaknya menjaga keseimbangan alam, seperti tidak melakukan eksploitasi yang berlebihan. Hendaknya mengambil secukupnya dan sekedarnya, jangan sampai merusak dan mengancam keberlangsungan lingkungan alam seperti penggundulan hutan, perburuan berlebihan, penangkapan ikan dengan bom atau racun dan sebagainya. Sumber daya alam yang ada seyogyanya digunakan secara bersama-sama dan dicari (eksploitasi) secara benar dan jujur serta dijaga dengan sebaik-baiknya karena merupakan amanah dari Allah.[4] Maka dari itu tidak ada yang berhak menghancurkannya, dan siapa saja yang berbuat kerusakan atasnya, tentu akan mendapat siksa dari Allah.
Dalam hal pengolahan pun juga haruslah memperhatikan tata cara yang baik dan bertanggung jawab. Dalam pengolahan suatu barang, hendaknya memperhatikan beberapa hal. Pertama, tempat pengolahan hendaknya tidak mengganggu lingkungan sekitar. Apabila dalam peroses pengolahan menimbulkan suara atau bau yang dapat mengganggu lingkungan, maka hendaknya tempat (pabrik) dibangun di tempta yang jauh dari pemukiman. Begitu juga bila memelihara hewan ternak, hendaknya kandang berada di tempat yang sekiranya tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Selian itu, seringkali pengolahan terutama pada bidang industri menghasilkan kotoran atau sisa-sisa yang tidak terpakai (limbah). Seyogyanya limbah dari suatu proses produksi tidak langsung dibuang ke lingkungan alam, apalagi membuangnya pada tempat dimana bergantung hajat hidup orang banyak seperti sungai, danau, dekat mata air, laut, sawah dan sebagainya. Bila terdapat limbah, alangkah baiknya untuk didaur agar bisa digunakan atau menetralisirnya sehingga tidak berbahaya bagi lingkungan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan. Bila terjadi pemcemaran lingkungan, maka pihak yang bersalah harus bertanggung jawab[5] dengan membersihkan limbah tersebut dan/atau menutup/mengalihkan pembuangan ke tempat yang jauh dan tidak mengganggu lingkungan seperti ke dasar laut dalam.
Hal ini sesungguhnya juga demi kebaikan umat manusia sendiri, karena bila lingkungan tercemar,  maka yang akan menanggung rugi adalah manusia jua. Allah SWT berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)[6]
2.      Etika Dalam Distribusi
Dalam distribusi, implementasi pokok etika sosialnya berada pada jual beli yang mengarah pada kejujuran informasi dan timbangan yang diharapkan menghasilkan rasa saling meridho diantara penjual dan pembeli. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu[7]
وَيَا قَوْمِ أَوْفُواْ الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ وَلاَ تَعْثَوْاْ فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya: “Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan[8]
Dalam kaitannya dengan lingkungan alam lebih kepada pengadaan prasarana distribusi tersebut. Diantara hal yang sering menimbulkan masalah ialah lingkungan pasar. Kebanyakan pasar terutama pasar tradisional di negara kita masih “semberaut” dan kebersihannya tidak terjaga. Hal ini dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi penjual atau pembeli yang berkunjung ke pasar tersebut. Selain itu, bila pasar tersebut berada di dekat sungai maka para pelaku usaha di pasar tersebut membuang sampah ke sungai tersebut sehingga mengganggu ekosistem yang ada tersebut dan tentu mengganggu warga yang bergantung atau berada di sepanjang aliran sungai.
Di sisi lain, pembangunan pusat perbelanjaan yang layak seringkali menempati tempat yang tidak semestinya. Sebagai contoh, pembangunan pusat perbelanjaan (mall/ruko) sering dibangun pada lahan yang produktif untuk penghasil/pengembangan pangan semisal sawah yang tanahnya subur.[9] Seyogyanya bila akan membangun pusat perbelanjaan hendaknya pada tempat atau lahan yang tidak produktif atau subur. Hal ini untuk mengantisipasi kelangkaan pangan di masa depan.
3.      Etika Dalam Konsumsi
Sebenarnya konsumsi tidak masuk ke dalam ranah bisnis, tapi karena prilaku konsumen dalam melakukan konsumsi ikut menjadi pertimbangan bagi pelaku bisnis lainnya (produsen &/distributor) maka penting juga untuk dubahas. Selain itu dampak yang ditimbulkan oleh konsumen terhadap lingkungan alam dewasa ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Dalam realitanya banyak kita temukan pencemaran lingkungan juga dilakukan oleh konsumen. Pembuangan sampah secara sembarangan menjadi hal terbesar dalam pencemaran lingkungan oleh konsumen.
Membuang sampah secara sembarangan berdampak serius pada lingkungan. Tidak adanya pemisahan sampah organik dan anorganik menyebabkan daur ulang atau penanganan sampah menjadi semakin rumit. Selain itu, kebanyakan sampah dewasa ini berupa bahan anorganik yang sulit terurai secara alami, kalaupun bisa memerlukan waktu yang panjang. Dampak lain dari membuang sampah sembarangan ialah terjadinya berbagai bencana dan menyeebarnya beberapa penyakit. Sampah-sampah yang dibuang ke suangai atau ke saluran air dapat menyumbat saluran sehingga ketika turun hujan saluran tersumbat yang selanjutnya menimbulkan banjir. Sampah-sampah anorganik juga menghambat peresapan air hujan secara langsung ke dalam tanah, air tertahan di atas sampah tersebut, semisal plastik, kaleng, ataupun yang lainnya. Genangan air pada sampah ini pada gilirannya menjadi media penyebaran penyakit seperti menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk demam berdarah.
Oleh sebab itu perlu tindakan untuk mencegah atau mengurangi pencemaran tersebut. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk merealisasikannya. Pertama, perlunya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan. Kedua, bila ada sampah plastik, hendaknya di daur ulang, atau dibakar, atau mungkin dimanfaatkan kembali seperti membuat kerajinan tangn dari sampah atau menjadikannya media tanam untuk menanam sayuran rumahan seperti bayam, cabai dan lainnya.
Selanjutnya bagi pihak produsen hendaknya menggunakan plastik yang lebih mudah terurai atau dapt didaur ulang. Hal ini telah dilakukan oleh beberapa perusahaan, salah satunya AlfaMart yang menyediakan plastik yang mudah hancur atau terurai.
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Islam memerintahkan kita untuk senantiasa menjaga lingkungan alam. Dalam dua sumber Islam yang asasi, yakni Al-Qur’an dan Hadits Nabi terdapat perintah untuk menjaga laingkungan alam, jangan sampai kita berbuat kemudharatan dan kerusakan di muka bumi ini karena Allah sangat membenci orang-orang yang berbuat kerusakan. Oleh sebab itu, dalam menjalankan kehidupan kita di dunia ini hendaknya selalu melandaskan diri dengan rambu-rambu agama sehingga segala tindak-tanduk kita bisa bernilai ibadah walaupun itu merupakan pekerjaan dunia.
Begitu juga halnya dalam melakukan kegiatan ekonomi, sebisa mungkin kita menghindari untuk berbuat kerusakan, baik dalam proses produksi dengan melakukan pengambilan, pemilihan bahan, ataupun pengolahan produksi serta limbah yang dihasilkan jangan sampai mengganggu lingkungan alam sekitar. Sama halnya dengan distribusi dan konsumsi, hendaknya menjunjung nilai-nilai etika Islami yang luhur dengan berlaku adil dan jujur serta membangun dan memilih sarana dan prasarana dengan bijaksana.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahannya

Budi Setyanto, dkk, Etika Bisnis Islam, Jakarta:Gramata Publishing, 2011

M. Umer Capra, Islam dan Tatanan Ekonomi, terj.Ikhwan Abidin B., Jakarta: Gema Insani Press, 2000

Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islami, terj.Muhammad, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004




[1] Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surat Al-Qashash {28}  Ayat ke-77
[2] QS. Adz-Dzariyaat {51}:56
[3] Budi Setyanto, dkk, Etika Bisnis Islam, (Jakarta:Gramata Publishing, 2011) hal.82
[4] M. Umer Capra, Islam dan Tatanan Ekonomi, terj.Ikhwan Abidin B., (Jakarta: Gema Insani Press, 2000) hlm.209
[5] Rafik Issa Beekum, Etika Bisnis Islami, terj.Muhammad, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004) hlm.87
[6] QS. Ar-Ruum {30}: 41
[7] QS. An-Nisaa {4}: 29
[8] QS. Huud {11}: 85
[9] Sebagai contoh, pada saat ini (2014) di daerah Narmada akan dibangun pusat perbelanjaan (mall), mungkin ini baik bagi perkembangan wisata, namun sayangnya pembangunan tersebut dilakukan pada lahan yang produktif/subur.