MOTTO

"JANGAN PERNAH BERHENTI UNTUK BERUSAHA DAN MENCOBA, DAN JANGAN PERNAH JUGA MENCOBA BERHENTI UNTUK BERUSAHA"

Minggu, 24 Mei 2015

ASURANSI SYARI'AH

assalamu'alaikum gan,, setelah sekian lama  dak pernah berselancar di dunia maya, akhirnya sekarang saya bisa kembali menjelajahnya. pada kesempatan ini saya akan menampilkan makalah saya yang dulu kala mengenai asuransi syari'ah. yups, bagi kawan-kawan yang ingin tau atau mau membuat tugas masalah ini silahkan di cpas, tapi tetap cantumkan sumbernya ya,,, ini dia, asuransi syari'ah:
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kemajuan zaman saat ini telah merambah berbagai aspek kehidupan manusia tak terkecuali aspek perekonomian. Salah satu bentuk perkembangan perekonomian saat ini ialah munculnya berbagai bentuk lembaga-lembaga yang menjadi pembantu dalam aspek perekonomian atau memanfaatkan berbagai peluang yang ada baik dalam hal keuangan, jasa ataupun pertanggungan risiko serta yang lainnya.
Salah satunya ialah lembaga asuransi. Namun tanggapan ulama tentang asuransi sendiri bermacam-macam, ada yang mengharamkannya dan ada pula yang menghalalkannya. Lantas bagaimanakah posisi asuransi sesungguhnya dalam sudut pandang Islam? Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kegamangan pada umat, khususnya umat Islam karena selain sebagai peserta dalam asuransi tersebut, umat Islam juga harus tanggap dengan perkembangan yang terjadi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai agama Islam itu sendiri.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui dengan sebenarnya apa dan bagimana asuransi itu sesungguhnya. Maka dari itu kita perlu membahasnya dari akarnya. Selian kembali menela’ah argumen pihak yang mengharamkannya ataupun yang menghalalkannya, karena bisa jadi yang mengharamkannya hanya melihat asuransi konvensional saja, begitu juga sebaliknya, pihak yang menghalalkan hanya melihat aspek label syari’ah yang digandengkan dengan kata asuransi tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan paparan di atas, pemakalah dapat merumuskan beberpa masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini yaitu:
1.      Pengertian Asuransi.
2.      Tinjauan Umum Asuransi.
3.      Pendapat Ulama Tentang Asuransi.
4.      Implementasi Syariat Dalam Asuransi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi secara etimologi berasal dari bahasa Latin; Assecurare yang artinya “meyakinkan orang”. Kemudian dalam bahasa Perancis kata tersebut dikenal dengan Assurance yang selanjutnya dalam bahasa Belanda disebut Assurantie yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah Asuransi yang berarti petanggungan.[1]
Sedangkan dalam istilah bahasa Arab dikenal istilah At-Ta’min berasal dari kata a-ma-na yang berarti aman, ketenangan, bebas dari rasa takut atau memberi perlindungan.[2] Seperti yang tertera di dalam Al-Qur’an; surah Quraisy (106):
الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ
Artinya: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.[3]
Selain istilah At-ta’min, dalam bahasa Arab dikenal juga istilah Takaful, At-Thadamun, Al-Istihad[4] dan ‘Akilah.[5] Takaful berasal dari kata ka-fa-la yang berarti menanggung atau menjamin, sebgaimana dalam Al-Qur’an:
ذَلِكَ مِنْ أَنبَاء الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيكَ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُون أَقْلاَمَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ
Artinya: “Yang demikian itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa.[6]
Sedangkan ‘Aqilah merupakan penanggungan dari kabilah atau suku apabila terjadi sesuatu seperti pembunuhan, maka suku atau kabilah atau keluarga si pembunuh ikut menanggung akibatnya yang berbentuk seperti ganti rugi uang darah (diat).
Secara terminologi, pengertian asuransi beragam diberikan oleh para ahli ataupun dalam undang-undang, namun kesemuanya memiliki maksud yang sama. Diantara pengertian asuransi secara istilah ialah:

1.      Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seseorang penaggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.[7]
2.      Al-Bassam mendefiniskan asuransi sebagai akad yang mengharuskan salah satu pihak yaitu penjamin untuk membayarkan kepada pihak terjamin konpensasi materi yang disepakati diberikan ketika terjadi sesuatu hal yang berbahaya dan adanya kerugian yang nyata pada akad tersebut sebagai bentuk konpensasi dari premi yang dibayarkan oleh pihak terjamin sesuai dengan yang dinyatakan oleh akad asuransi tersebut.[8]
3.      Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[9]
4.      Wiliam Jr. dan Heins mendefiniskan dari sudut pandang polis dan perusahaan asuransi bahwa menurut pemegang polis merupakan potensi terhadap kerugian finansial dimana kerugian tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sehingga asuransi ialah transfer device. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, asuransi merupakan retention dan combination device, yakni alat yang digunakan untuk mengumpulkan dana yang berasal dari individu-individu atau dari perusahaan yang mengasuransikan dirinya dan dari dana inilah klaim mereka dibayarkan.[10]
5.      Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan Asuransi ialah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak) pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya.[11]
Demikianlah beberapa pengertian asuransi baik secara etimologi maupun terminologi dari beberapa ahli dan undang-undang.

B.     ASURANSI; SUATU PENGALIHAN RISIKO
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, pada dasarnya asuransi merupakan pengalihan resiko terhadap sesuatu yang diasuransikan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung dengan pembayaran premi. Namun sebelum kita lebih jauh membicarakan asuransi, sekiranya kita harus mengenal terlebih dahulu istilah-istilah pokok yang berkaitan dengan usaha perasuransian ini. Diantara istilah-istilah pokok yang sering digunakan dalam perasuransian ialah:[12]

1.      Peserta asuransi (beneficiary); ialah pihak pertama yang berbagi risiko dan memiliki hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti rugi atas terjadinya sebuah risiko sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
2.      Perusahaan asuransi; merupakan penanggung dari suatu risiko yang mungkin terjadi terhadap sesuatu barang atau jiwa. Akad yang digunakan ialah akad jual beli, dimana perusahaan asuransi menjadi pemilik penuh dana yang ditransfer (premi).
3.      Objek asuransi; merupakan kepentingan dari peserta asuransi atas risiko terhadap benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang mengandung risiko baik berbentuk kehilangan, kerusakan, kerugian, dan/atau berkurang nilainya.
4.      Underwriting; ialah peroses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi. Penentuan dan pengklasifikasian risiko calon peserta terkait dengan besar kecilnya risiko untuk menentukan diterima atau ditolaknya permohonan calon pemegang polis (peserta asuransi).
5.      Polis sauransi; ialah surat perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung yang menjadi bukti autentik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi.
6.      Premi asiransi; merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan peserta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi atas terjadinya risiko yang mana premi tersebut menjadi pendapatan penuh perusahaan asuransi.
7.      Jangka waktu pertanggungan; merupakan penetapan waktu yang menunjukan lamanya suatu perjanjian asuransi berlaku. Masa pertanggungan habis bila jangka waktu yang ditetapkan tiba atau habis.
8.      Tanggal dikeluarkan polis; ialah tanggal yang tercantum pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
9.      Manfaat asuransi; merupakan jumlah uang yang dinyatakan dalam polis sebagai proteksi maksimumyang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada peserta sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu risiko (uang pertanggungan).
10.  Agen asuransi ialah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi.
11.  Aktuaria; ialah pegawai asuransi yang bertugas untuk melaksanakan perhitungan keuangan perusahaan.
12.  Reasuransi; pada dasarnya merupakan pertanggungan ulang atau  pertanggunan yang di asuransikan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Reasuransi merupakan suatu sistem penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Demikinlah beberapa istilah pokok dalam perusahaan asuransi. Dalam melakukan asuransi, calon peserta asuransi mendatangi perusahaan asuransi dan mengajukan permohonan sebagai peserta asuransi atas suatu objek asuransi. Selanjutnya perusahaan asuransi akan melakukan underwriting untuk menetapkan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak, serta perusahaan akan melakukan analisis serta penimbangan terhadap risiko yang mungkian akan ditanggung untuk menetapkan seberapa besar premi yang harus dibayar peserta, besar manfaat asuransi, serta waktu asuransi. Setelah semuanya ditentukan, barulah diadakan kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan calon peserta asuransi yang dituangkan dalam polis asuransi. Bila kesepakatan terjadi, maka kedua belah pihak menandatangani polis dan resmilah calon peserta asuransi menjadi peserta asuransi. Diantara keduanya telah melakat kewajiban dan hak masing-masing.

C.     HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
Pembahasam mengenai asuransi di dalam fiqih klasik tidak ditemukan. Hal ini karena bentuk transaksi ini baru muncul pada sekitar abad ke-13 dan ke-14 di Italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.[13] Ulama yang pertama kali membicarakan masalah asuransi dalam fiqih Islam ialah seorang ulama bermadzhab Hanafi; Ibnu Abidin (1198 H/1784 M-1252 H/1836 M)[14] dalam karyanya yang populer, “Hasyiyah Ibn Abidin” bab Jihad pasal Isti’man al-Kafir, beliau menulis sebagaimana yang dikutip Mohamad Heykal:[15]
“Bahwa sudah menjadi kebiasaan bilamana para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asalpenyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi), dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, atau kapal tenggelam, atau kapal dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari pedagang itu. Penanggung itu memiliki wakil yang mendapat perlindungan (musta’man) yang bertempat di kota-kota pelabuhan negara Islam atas izin penguasa. Wakil tersebut menerima uang premi asuransi dari para pedagang tersebut dan apabila barang-barang mereka terkena masalah yang disebutkan di atas, maka wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar jumlah uang yang pernah diterimanya.”
Selanjutnya, Ibnu Abidin berpendapat: “Yang jelas, menurut saya, tidak boleh bagi si pedagang mengambil uang pengganti dari barang-barang yang telah musnah itu, disebabkan yang demikian itu “Iltizamu ma lam yalzam”; mewajibkan sesuatu yang tidak lazim (wajib).
Hal yang dimaksudkan Ibnu Abidin jelas merupakan asuransi dan beliau mengharamkannya. Selain beliau, terdapat beberapa ulama lain yang mengharamkan asuransi seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim[16] dan Wahbah Az-Zuhaili.[17] Namu ada pula yang menghalalkan asuransi seperti Muhammad Abduh, Mustafa Ahmad Az-Zarqa, As-Sadiq Muhammad Amin Ad-Darir, At-Tayib Hasan An-Najar, Bahjat Ahmad Hilmy dan Dr. M. SadiqFahmi.[18]

D.    IMPLEMENTASI SYARI’AT DALAM ASURANSI
Karena terdapatnya khilafiyah di dalam masalah asuransi ini, sangat mungkin di kalangan umat Islam terjadi kegamangan disamping sulitnya melepaskan diri dari asuransi ini karena beberapa bentuk asuransi cukup penting dan diperlukan umat khususnya di negara kita; Indonesia yang masih banyak menggunakan undang-undang peninggalan pemerintahan Belanda, serta adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan beberapa bentuk asuransi seperti asuransi pada jasa pengangkutan sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang No.33 dan No.34 Tahun 1964.[19]
Maka dari itu, perlunya membagun suatu lembaga perasuransian yang berasaskan syari’at Islam. Hal ini agar kehidupan umat dapat lebih terjamin dan sejahtera dengan tetap menikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan jiwa keagamaan kita. Untuk mencapai hal itu, banyak dari cendikiawan kita yang telah merumuskan beberpa prinsip yang mesti digunakan dalam membangun perasuransian yang berasaskan Islam. Diantara asas-asas atau prinsip-prinsip tersebut ialah:[20]

1.      Prinsip Insurable Interest (Prinsip Kepentingan), yakni prinsip tentang adanya hak atau adanya hubungan dengan persoalan pokok dari perjanjian. Karena itu, pengakuan terhadap hak milik dan tanggung jawab atas hak milik seseorang yang dikuasakan kepada kita, diatur dan diakui dalam Islam.
2.      Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip Itikad Baik atau Prinsip Kejujuran yang Sempurna), yakni prinsip dimana masing-masing pihak benar-benar akan melaksanakan fungsinya masing-masing dengan sebenar-benarnya dan saling menanamkan kepercayaaan diantara kedua belah pihak.
3.      Prinsip Idemnity, yakni prinsip untuk benar-benar memberikan pertanggungan terhadap risiko yang terjadi dengan mengembalikan posisi tertanggung ke dalam keadaan semula, ketika musibah belum terjadi sebagaimana tertera dalam polis. Perbaikan atau pengembalian keadaaan ini berbentuk tiga hal yaitu cash; mengganti dengan uang tunai sesuai dengan jumlah yang harus dibayar, repair; melakukan perbaikan terhadap objek tanggungan yang menderita kerugian, dan replacement; penggantian terhadap objek tanggungan yang tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan perbaikan dengan yang baru.
4.      Prinsip Proximate Cause (Penyebab Dominan), yakni suatu sebab aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain,diawali dengan bekerja dengan aktif dari sumber baru dan indevenden. Maka dalam terjadinya suatu risiko haruslah benar-benar dilihat penyebab inti dari risiko tersebut, apakah penyebabnya tersebut diatur dalam polis atau tidak serta diadakan penyelidikan dan pembuktian agar terhidar dari tipu daya.
5.      Dan lainnya.

BAB III
PENUTUP
Asuransi secara etimologi berasal dari bahasa Latin; Assecurare yang artinya “meyakinkan orang”. Kemudian dalam bahasa Perancis kata tersebut dikenal dengan Assurance, Belanda disebut Assurantie yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah Asuransi yang berarti petanggungan. Sedangkan dalam istilah bahasa Arab dikenal istilah At-Ta’min, Takaful, At-Thadamun, Al-Istihad dan ‘Akilah.
Secara terminologi terdapat banyak pengertian dari para ahli, namun secara umum asuransi merupakan akad perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan atau sesuai dengan polis.
Terjadi khilafiyah dalam hal asuransi, ada yang mengharamkannya seperti Ibnu Abidin, Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan Wahbah Az-Zuhaili. Namu ada pula yang menghalalkan asuransi seperti Muhammad Abduh, Mustafa Ahmad Az-Zarqa, As-Sadiq Muhammad Amin Ad-Darir, At-Tayib Hasan An-Najar, Bahjat Ahmad Hilmy dan Dr. M. SadiqFahmi.
Untuk itu, agar tidak terjadi kegamangan umat, perlunya diadakan asuransi yang berasaskan atau berprinsip Islam. Diantara asas atau prinsip yang ditawarkan ahli yaitu Prinsip Insurable Interest, Prinsip Utmost Good Faith, Prinsip Idemnity, Prinsip Proximate Cause, dan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim

Abdul Aziz Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam jilid 1, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003

Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam Min Bulugh Al-Marram, Vol.IV, Terj. Oleh M. Faisal dkk, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2010

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia Jakarta: Pusat Bahasa, 2008

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004

Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam; Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010

Wirdiyaningsih et, al., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005




[1] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010) hlm.243
[2] Wirdiyaningsih et, al., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005) hlm.177
[3] Al-Qur’an Al-Karim, Surah Quraisy (106) ayat ke-4
[4] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam; Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010) hlm.153
[5] Wirdiyaningsih, Bank dan....., h.179
[6] Q.S. Ali Imran (3): 44
[7] Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004) hlm.1
[8] Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam Min Bulugh Al-Marram, Vol.IV, Terj. Oleh M. Faisal dkk, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007) hlm.280
[9] Andri, Bank dan....., h.244
[10] Heykal, Lembaga Keuangan....., h.152
[11] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008) hlm.101
[12] Andri, Bank dan....., h.246
[13] Abdul Aziz Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam jilid 1, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003), hlm.138
[14] Ibid, h.139
[15] Heykal, Lembaga Keuangan....., h.157
[16] Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam....., h.281
[17] Dahlan, Ensiklopedi Hukum....., h.139
[18] Ibid, h.140
[19] Prakoso, Hukum Asuransi....., h.21
[20] Heykal, Lembaga Keuangan....., h.171-177

Tidak ada komentar:

Posting Komentar